KH, seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, mengeluh. Pasalnya, ada pungutan uang untuk pengambilan SK kenaikan gaji berkala.
- Siasati Permendikbud, MTsN 4 Kawedanan Magetan Diduga Sodorkan Berbagai Pungutan ilegal
- Kasus Pungutan Biaya Pengambilan SK Kenaikan Gaji di SMP Bangkalan, BKPSDA Turun Tangan
KH menuturkan, SK kenaikan gaji berkala berisi mengenai kenaikan gaji pokok dan terbit setiap 2 tahun sekali.
Namun, untuk pengambilan SK gaji berkala tersebut pihak sekolah memungut biaya. Padahal, kata KH SK Gaji Berkala tersebut adalah hak dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
KH menjadi ASN sejak 2009. Pada tahun ini di sekolahnya terdapat 12 orang guru yang SK-nya terbit. Guru-guru ini dibebani biaya pengambilan SK yang dikumpulkan ke petugas bagian Tata Usaha (TU) berinisial T.
"Ketika mengambil ini, memang diambilkan pihak TU sekolah kami, dan diminta lima puluh ribu, karena katanya mau disetor ke Dinas Pendidikan," ujar KH kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (22/2/2023).
KH mengaku pihak sekolah tidak menyebutkan peruntukan biaya yang diminta.
"Gak pernah ada. Cuma dengan pihak TU disampaikan 50 ribu untuk ke dinas. Gitu saja," tandasnya.
Dia menambahkan, pungutan untuk setiap kali pengambilan SK Kenaikan Gaji Berkala ini sudah berlangsung lama dan tanpa melalui kesepakatan dengan guru-guru penerima SK.
Sementara itu, hingga saat ini pihak SMP tersebut belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via WA tidak merespon.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pameran Naskah Kuno Warnai Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Gubernur Khofifah: Ini Komitmen Menjaga dan Menghargai Keilmuan Ulama Nusantara
- Jelang Haul Akbar Satu Abad Syaikhona Kholil Bangkalan, Gubernur Khofifah: Beliau Ulama Besar Inspirator Lahirnya NU, Organisasi Islam Terbesar Di Dunia
- SKK Migas dan PHE WMO Salurkan Bantuan untuk Nelayan dan Korban Banjir di Bangkalan