Anak Buah Tersangka dan Ratusan Saksi Sudah Diperiksa

Selain memeriksa sejumlah legislator Surabaya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak juga meminta keterangan ratusan RT/RW, LKMK, dan anak buah Agus Setiawan Jong (tersangka).


Pemeriksaan ini terkait dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 Miliar.

Bahkan kabarnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui akan proyek jasmas tersebut bakal kembali dilakukan.

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak akhirnya mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system melalui progam Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya.

Hitungan kerugian negara oleh audit BPK RI itu didasarkan pada satuan barang pengadaan di 230 RT se Surabaya.

Pasca ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar tersebut maka Kejari Tanjung Perak menetapkan Direktur PT CSS DS, Agus Setiawan Jong sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di cabang rutan klas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[arif_tjahjono/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news