Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak lama lagi akan menghirup udara segar, setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas bakal bebas pada April 2023 mendatang.
- Anas Urbaningrum: Jangan Apriori dengan Revisi UU TNI
- Pembuktian dan Tantangan Tiga Tokoh di Parpol Debutan
- Ditanya Soal Janji Digantung di Monas, Ini Jawaban Anas Urbaningrum
Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.
Hukuman yang diterima Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Anas Urbaningrum sempat menyebut, setelah bebas akan tetap memperjuangkan keadilan.
"Mas Anas Urbaningrum, segeralah kembali," ucap Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah, seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL melalui akun Twitternya, Jumat (7/4).
"Kami sahabat tahu apa yang terjadi," sambung Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 ini.
Rencananya, para pendukung Anas Urbaningrum akan menggelar acara buka puasa bersama dan shalat Tarawih berjamaah pada hari kebebasan nanti.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anas Urbaningrum: Jangan Apriori dengan Revisi UU TNI
- 100 Tokoh Deklarasi Tolak Hasil Pilpres, Fahri Hamzah: Jumlah 100 Orang Itu Gak Sampai 1 TPS
- Fahri Hamzah Minta Anggaran untuk Partai Oposisi Harus Ditambah