S (16) seorang remaja tanggung asal Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres setempat. Pasca dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.
- Eks Jubir KPK Resmi Ditunjuk jadi Tim Kuasa Hukum, Febri Diansyah: SYL Janji Koorperatif
- RKUHP Resmi Disahkan, Istana: Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana Indonesia
- Guru Besar Hukum Unpad Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana
Aksi pelaku S terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu, telah dilakukan berulangkali dengan modus akan menyebarkan foto syur korban, kepada guru dan teman-teman korban jika menolak ajakannya.
Kanit Unit PPA Satreskrim, Ipda Hepi membenarkan kejadian tersebut, antara pelaku dan korban sama-sama di bawah umur.
"Laporan dari pihak keluarga korban sudah kami terima pada Senin (20/5) kemarin dan pelaku sudah diamankan bersama korbannya sama-sama masih di bawah umur," ujarnya, Rabu (22/5).
"Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya kepada korban, pelaku sudah di tahanan anak - anak 15 hari. Sehingga, pelaku terancam tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016," tuturnya.
Untuk diketahui pelaku masih duduk dibangku SMA itu, ditangkap usai dilaporkan keluarga korban yang masih duduk dibangku SMP itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news