Ancaman Kemenkoinfo akan memblokiran sejumlah media sosial, seperti Twitter, WhatsApp hingga mesin pencarian Google diminta tidak hanya sekadar gertak sambal.
- Sempat Lumpuh, Whatsapp Butet Pulih Kembali
- Bukan Cuma Indonesia, WhatsApp Down Terjadi di Negara Eropa
- Bakal Jadi Idola, BiP Sudah Mencapai 65 Juta Unduhan
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).
"Jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," tegas Teddy.
Adapun ancaman tersebut disampaikan Kemenkominfo kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan daftar ulang, termasuk kepada Google, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan beberapa lainnya.
Kemenkominfo juga memberi tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Jika PSE tersebut tidak mengindahkan, maka pemerintah mengategorikan mereka ilegal dan bisa diblokir.
Aturan tersebut, kata Partai Garuda, wajib ditaati semua pihak, baik dari PSE maupun pemerintah itu sendiri.
Di sisi lain, Kemenkominfo juga harus sadar dan siap dengan konsekuensi pemblokiran aplikasi serta mesin pencarian yang sudah banyak digunakan masyarakat dalam negeri.
"Jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran lalu beralibi ke sana kemari. Ini tentu merendahkan wibawa negara," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang