Korea Selatan mengambil langkah tegas untuk memerangi penyebaran wabah virus corona. Langkah terbaru yang diambil adalah mengeluarkan peringatan bahwa pedagang yang menimbun masker wajah serta produk lain yang digunakan untuk memerangi virus corona akan menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara. \
- Probolinggo Jadi Penyumbang Kasus DBD Terbanyak di Jatim, Dinkes Belum Tetapkan KLB
- Klarifikasi Kepala Puskesmas Gantrung Madiun Soal Surat Rujukan Pasien BPJS PBID
- Total Kasus Aktif Covid-19 Masih di Atas 53 Ribu, Pasien Meninggal 18 Orang
Wanita Ini Langsung Ditahan Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (4/2), pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Rabu (5/2), penjual yang menyimpan lebih dari satu setengah kali volume penjualan bulanan rata-rata akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.
Pengumuman itu dibuat saat virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China saat ini telah menginfeksi lebih dari 20 ribu orang dan menewaskan setidaknya 426 orang lainnya. Bukan hanya itu, virus baru yang menyerang saluran pernapasan itu juga telah menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia, salah satunya adalah Korea Selatan.
Di tengah situasi tersebut, permintaan masker wajah dan pembersih tangan telah melonjak. Hal tersebut menyebabkan kenaikan tajam pada harga barang-barang tersebut akibaot terjadinya penimbunan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jumlah Kumulatif Kesembuhan Pasien Covid-19 Jatim Lebihi Nasional
- Faisol Riza Siapkan 10 Ribu Vaksin Untuk Warga Probolinggo dan Pasuruan
- Akhirnya Austria Berlakukan Lockdown Nasional Hingga Tiga Pekan