Lima organisasi profesi kesehatan yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengancam mogok kerja. Ancaman ini akan dilakukan apabila RUU Kesehatan tetap disahkan oleh DPR RI.
- Pileg 2024, Bawaslu Kota Madiun Masuki Tahapan Krusial dari DCS ke DCT
- Indonesia Dilanda Kekeringan, Jhon Cane Center: Pemerintah Ayo Turun Tangan!
- Targetkan 70% Suara Kemenangan untuk Ganjar, PDIP Jatim Gelar Konsolidasi Akbar
Hal itu ditegaskan Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah, saat ditemui di sela-sela unjuk rasa ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menolak RUU Kesehatan di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, pada Selasa siang (11/7).
“Opsi mogok kerja memang intens dibicarakan dengan lima OP (organisasi profesi). Yang pertama adalah kalaupun itu dilakukan, kita lakukan secara kolektif. Organisasi profesi itu dokter, perawat, bidan, apoteker, dan dokter gigi,” tegas Harif.
Meski begitu, Harif menegaskan bahwa mogok kerja para Nakes akan dilakukan secara cermat dan tepat. Serta tidak mengabaikan pelayanan publik yang bersifat emergency. Seperti pelayanan ICU, gawat darurat, dan kamar bedah.
“Tetapi pelayanan-pelayanan yang sifatnya pilihan atau elektif itu bisa kita lakukan,” pungkasnya.
DPR RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada masa sidang V tahun sidang 2022-2023 pada pukul 12.30 WIB, Selasa (11/7).
Adapun, salah satu agenda rapat paripurna kali yaitu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024
- Dukung Kelancaran Pemilu 2024, Dinkes Surabaya Bekali Vitamin Nakes dan Petugas Lapangan
- Jelang Pengesahan RUU Kesehatan, Ratusan Nakes Geruduk Gedung DPR