Alokasi anggaran dari pemerintah untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tahun 2020 mengalami penurunan dratis, yakni Rp 54 miliar. Padahal di tahun 2019 lembaga perlindungan saksi ini mendapat kucuran dana sebesar Rp 65 miliar.
- Sambut Libur Sekolah dan Nataru, THP Kenjeran Surabaya Miliki Empat Wahana Permainan Baru
- Pemkot Surabaya Manfaatkan Aset, Bangun Wisata Rakyat di 8 Lokasi
- Disbudpar Jatim Gelar Bursa Pariwisata untuk Gairahkan Kembali Aktivitas Berwisata
"Penyebab yang pertama adalah karena anggaran LPSK sampai hari ini masih mengikuti Kementerian Sekretariat Negara sehingga kalau anggran di sana turun, kami juga ikutan turun," ujarnya, Minggu (25/8).
Soal besaran anggaran, ia menegaskan bahwa kucuran dana yang bakal diterima tahun depan itu akan menjadi anggaran terendah sepanjang lima tahun terakhir.
Jika anggaran LPSK tidak dicukupi, maka pemenuhan hak saksi dan korban seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dikhawatirkan bakal turut terancam.
Atas dasar itu, LPSK juga sudah melakukan audiensi dengan ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) guna memperjuangkan anggaran yang masuk akal demi kinerja LPSK.
Dalam audiensi yang dilakukan, Ketua DPR meminta agar LPSK tak bubar hanya karena minimnya anggaran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun diminta Bamsoet untuk memberikan perhatian khusus terhadap anggaran LPSK.
Di sisi lain, Ketua LPSK berpandangan anggaran yang diterpakan pemerintah jauh dari kata cukup.
"Dari Rp 54 miliar, 42 miliarnya sudah dikunci Kemenkeu untuk membayar gaji sehingga hanya menyisakan 12 M. Angka tersebut hanya dapat membiayai program LPSK selama tiga bulan," tandasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Filosofi Tanjak dan Jenis yang Sering Digunakan di Sumsel
- Pengelola Usaha Pariwisata Diajak Beradaptasi dan Bentengi Diri dengan PeduliLindungi
- Jadikan Kota Mojokerto Tempat Wisata, Pemkot Gelar Festival Kopi