Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, addendum (perubahan) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Surabaya 2020 ini tidak mengubah besaran anggaran dari NPHD lama sebesar Rp 101.244.490.000.
Namun memang harus dilakukan addendum karena ada perubahan terkait dengan tata cara pencairan.
- Posisi Ketua DPRD Malang Bakal Kosong, PDIP Akan Segera Cari Pengganti
- Lima Kapolda Diganti, Polri Juga Mutasi Ratusan Pamen dan Pati
- Tak Punya Tokoh Elektabilitas Tinggi, Koalisi Bersatu Perlu Pertimbangkan Anies Baswedan
“Tata cara pencairan di awal itu kan 40, 50, kemudian 10 persen. Sementara tata cara pencairan di addendum itu adalah 40, 60 persen. Makanya tadi Rp 60 miliar akan segera dicairkan oleh Pemkot Surabaya,” kata Nur Syamsi usai acara penandatanganan addendum NPHD di Kantor Bakesbangpol Surabaya, Rabu (22/7).
Kenapa kemudian harus ada addendum? Nur Syamsi menjelaskan, karena beberapa nomenklatur yang direvisi harus ada landasan hukumnya, salah satunya adalah kenaikan honorarium ad hoc. Dimana pada NPHD awal tidak ada dan itu harus dimasukkan.
“Jadi dasar hukum bahwa kenaikan honor yang harus kami bayarkan ke ad hoc itu memang sah karena ada landasan hukumnya,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, Nur Syamsi menyatakan, karena anggaran Pilkada Surabaya 2020 sebesar 40 persen sudah masuk ke rekening KPU Surabaya, maka dalam satu atau dua ke depan hari ke depan, honorarium ad hoc yang belum menerima bulan Juni akan segera dicairkan.
“Tidak lama lagi satu atau dua hari ke depan honor ad hoc akan segera kita cairkan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- NasDem, PKB dan PPP Diprediksi Merapat ke Rezim Pemenang
- Pertemuan Demokrat-PKS Bahas Penanganan Pandemi Covid-19 Hingga Masa Depan Demokrasi
- WKR Madiun Dukung Pernyataan Menteri Desa Soal Oknum LSM dan Wartawan Bodrek