Anggarkan Dana Rp 196 Miliar untuk Tangani Covid-19, Pemkot Pastikan Didampingi BPKP, Kejaksaan dan BPK

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menganggarkan dana sebesar Rp 196 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kota Pahlawan. 


Penganggaran itu sudah melalui pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan juga berkonsultasi dengan pihak kejaksaan serta konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan Pemkot Surabaya melakukan rasionalisasi anggaran lebih dari Rp 196 miliar atau tepatnya Rp 196.408.341.686. 
Anggaran itu bersumber dari pos belanja tidak terduga Rp 12,5 miliar dan belanja langsung Rp 184 miliar. 

“Anggaran ini untuk penanganan Covid-19 selama Bulan April dan Mei 2020,” tegas Hendro dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (19/4).

Menurut Hendro, sejumlah kebutuhan mendesak selama pandemi Covid-19 adalah membeli kebutuhan untuk pencegahan penularan di masyarakat. 

Beberapa di antaranya untuk pembelian ventilator, disinfektan, alat pelindung diri, dapur umum, serta pemberian makan untuk orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

”Pemkot Surabaya juga memberikan bantuan bahan pokok untuk keluarga terdampak dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news