Ketidakhadiran dua anggota DPRD untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun merupakan sebuah pelecehan terhadap institusi Kejaksaan.
- Banggar Ingatkan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Publik di Madiun
- Komisi B Dorong DKPP Madiun Melakukan Vaksin PMK Bertahap
- Komisi A DPRD Madiun Dukung SE 3 Menteri soal Pembelajaran di Bulan Ramadhan
Anggapan tersebut dikemukakan oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santoso. Selain pelecehan, menurut Budi sikap tersebut menunjukkan tidak taat kepada hukum.
"Dipanggil oleh Kejaksaan untuk diminta keterangan kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), dan tidak hadir itu bagi kami merupakan pelecehan terhadap institusi Kejaksaan, artinya dua orang anggota dewan ini tidak taat hukum. Kesannya kayak kebal hukum," kata Budi melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/5).
Selain itu, WKR juga mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan jaring aspirasi masyarakat. Mengingat sudah ada 50 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD itu. Diantaranya pihak desa, kecamatan, pemerintah desa, hingga PMD.
"WKR mendesak Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus kolam renang ini, saksi yang diambil keterangan mencapai 50 orang. Saya rasa cukup untuk segera membuat kesimpulan
apalagi melihat fakta ke dua kolam renang tersebut tidak berfungsi (menghasilkan kenaikan ekonomi) sebagaimana dalam proposal yang diajukan," terang Budi.
Diberitakan sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (20/5) kemarin. Alasan mereka sedang berada di Yogyakarta.
"Benar keduanya tidak datang memenuhi panggilan.Tanpa ada surat resmi dan hanya keterangan staf DPRD yang menyebutkan keduanya sedang di Yogyakarta," kata Kasi Pidsus Ario Wibowo.
Sekedar diketahui, dua proyek kolam renang yang diduga bermasalah itu adalah pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang menghabiskan anggaran Rp 931 juta.
Anggaran pembangunan kolam renang tersebut bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021.
Yang kedua adalah proyek kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta. Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Produsen Minyakita Nakal Diancam Dicabut Izin Distribusinya
- Banggar Ingatkan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan Publik di Madiun
- Komisi B Dorong DKPP Madiun Melakukan Vaksin PMK Bertahap