Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Pekerja, Andy William Sinaga berpendapat bahwa para calon Presiden dan Wakil Presiden serta Partai Politik Peserta Pemilu 2024 memiliki pemahaman dan gagasan yang minim tentang Jaminan Sosial.
- DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu Dilindungi JKK dan JKM
- Anggota DJSN Apresiasi Pemeriksaan Kesehatan Oleh Kemnaker RI
- Sistem Kelas Rumah Sakit BPJS Kesehatan Mau Dihapus dan Diganti KRIS, DJSN Pastikan Kawal RUU Kesehatan
Padahal, kata Andy Wiliam, amanah UUD 1945 Pasal 28 H jelas disampaikan hak warga negara atas Jaminan Sosial, dan Pasal 34 ayat (2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia..
Kemudian Implementasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga termaktub dalam Sila ke 5 Pancasila,"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"ntinya Implementasi Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia bermuara pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Andy yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN tersebut.
Ia juga menyampaikan, Presiden Megawati sebelum mengakhiri jabatannya telah mengundangkan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menghasilkan dibentuknya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga negara yang membantu Presiden merumuskan kebijakan Umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial Nasional.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum berakhir era pemerintahannya mengundangkan UU no 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang melahirkan 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut pengamatan Andy sebagai Anggota DJSN, unsur pekerja ,saat ini masih ada yang kurang dalam implementasi Jaminan sosial, yaitu memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Pemberian Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini DJSN mencatat ada lebih kurang 20 juta pekerja rentan perlu diberikan PBI Jamsosnaker dengan anggaran lebih kurang 4 Triliun.
Selain itu Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan dikarenakan menunggak pembayaran iuran yg jumlahnya cukup signifikan,lebih kurang 40 juta warga negara yang non aktif Kepesertaan BPJS Kesehatan dan sekitar 15 juta warga negara yang menunggak iuran BPJS kesehatan.
Hal ini, masih kata Andy, yang belum pernah disentuh oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Para Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkompetisi dalam Pilpres 2024.
"Kami mengusulkan agar para partai Politik dan Calon Presiden/Wakil Presiden mempunyai konsep yang jelas dan tersistematis dalam menjawab permasalahan - permasalahan yang timbul dalam pengelolaan dan implementasi Jaminan Sosial. Rakyat Kelas menengah dan marginal perlu tahu apa konsep dan strategi Jaminan Sosial Partai Politik dan Calon Presiden,tandas anggota DJSN unsur Pekerja tersebut," sambungnya.
Andy mengusulkan agar Komisi Pemulihan Umum (KPU) perlu melakukan debat tentang Grand Strategi Perbaikan Jaminan Sosial di Indonesia yang diikuti oleh para Capres/Cawapres Pilpres 2024 tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DJSN Imbau Seluruh Penyelenggara Pemilu Dilindungi JKK dan JKM
- Anggota DJSN Apresiasi Pemeriksaan Kesehatan Oleh Kemnaker RI
- Sistem Kelas Rumah Sakit BPJS Kesehatan Mau Dihapus dan Diganti KRIS, DJSN Pastikan Kawal RUU Kesehatan