. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Achmad Sillahudin diperiksa terkait kasus Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Penyidik hari dijadwalkan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi
untuk tersangka TFR," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada
wartawan, Senin (8/7).
- Buruh di Jombang Tuntut Adanya Kenaikan Upah 2022, Mediasi Berlangsung Alot
- Pejabat Kelurahan Bangkingan Pungli Rp30 Juta, Wali Kota Eri Bakal Beri Sanksi Tegas
- Pelindo III Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen
KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Nganjuk, Jawa Timur. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Taufiqurrahman merupakan tersangka suap promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Atas kasus tersebut, Taufiqurraham tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Bupati Nganjuk dua periode itu juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. [jto]