Polres Jombang mulai menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa pengamanan Lebaran 2025.
- Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
- Satgas BBM Polres Jombang Periksa SPBU di Diwek, Pastikan Stok Aman
- Kapolres Jombang Berikan Penyuluhan Terkait Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Jombang
Upaya tegas ini dilakukan guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Dalam SKB itu, kendaraan pengangkut barang selama arus mudik dan balik lebaran 2025 dilarang beroperasi. Kecuali mobil pengantar bahan pokok dan bahan bakar.
"Sejauh ini, kami telah melakukan sosialisasi dan berhasil menekan jumlah kendaraan yang melintas. Namun, kami tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 10 kendaraan yang melanggar," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Jombang Iptu Syamsul Arifin, Selasa (25/03) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Iptu Syamsul menyebut bahwa kendaraan dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas selama periode pembatasan yaitu berlaku mulai 24 Maret 2025, hingga 8 April 2025.
"Pembatasan berlaku selama 24 jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB," ujarnya.
Ia menambahkan selama operasi itu petugas menemukan kendaraan dengan sumbu lima yang melintas. Untuk pelanggaran ringan, kami berikan teguran tertulis.
"Namun, untuk pelanggaran berat seperti kendaraan sumbu lima yang mengangkut semen, kami lakukan penilangan sesuai Pasal 282," tegas Syamsul.
SKB tersebut mengatur lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur akhir tahun demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. Dan pembatasan juga berlaku di seluruh jalan di Kabupaten Jombang.
Sementara jenis Kendaraan yang dibatasi, Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian kendaraan yang dikecualikan (dengan surat muatan) yaitu kendaraan pengangkut BBM/BBG, kendaraan pengangkut hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut sepeda motor, kendaraan pengangkut barang pokok.
Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polres Jombang Gelar Apel Kesiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
- Satgas BBM Polres Jombang Periksa SPBU di Diwek, Pastikan Stok Aman
- Kapolres Jombang Berikan Penyuluhan Terkait Bullying dan Pencegahan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Jombang