Polres Malang telah menetapkan pria berinsial IW (40) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seekor kucing hingga mati. IW terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
- Bareskrim Periksa 105 Orang dan 5 Pejabat Utama Kejagung Dalam Kasus Kebakaran
- KPK: Selama 2023, Ada 8 Tersangka Korupsi Dijerat TPPU
- Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dibekuk Polres Bondowoso
"Sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkas-nya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara dikutip Kantor Berita RMOLJatim dari ANTARA, Senin (24/6).
Dicka menjelaskan, tersangka melakukan penganiayaan kucing dengan sadis hingga karena tersangka kesal terhadap kucing-kucing liar sering buang kotoran di halaman rumahnya di Perumahan Puncak Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu melakukan penganiayaan terhadap kuncing hingga meninggal itu terjadi pada Selasa (18/6).
"Tersangka memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing tersebut, sebelum ditancapkan ke pohon," ungkapnya.
Sebelum menetapkan terangka, kata dia, Polres Malang telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termauk tersangka.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. Peristiwa penganiayaan kucing tersebut, menjadi sorotan publik setelah aksi pelaku tersebar di media sosial.
"Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi menjaga kesejahteraan satwa dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua makhluk hidup," ujarnya.
Penyidikan menjerat tersangka dengan Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Terhadap Satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama sembilan bulan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang