Melihat dari eskalasi politik di Ngawi pada Pilkada 2020 besar kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon. Alasan tersebut bisa dilihat dari komunikasi politik antara partai politik dengan para bakal calon yang mendaftarkan diri.
- Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Minhol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!
- Dewan Probolinggo Segera Panggil Pimpinan Gudang Tembakau
- Pada Pembinaan ASN Se-Bakorwil V Jember, Gubernur Khofifah Ajak Bangun _Mutual Understanding, Mutual Trust dan Mutual Respect
Menanggapi hadirnya calon tunggal pihak KPU Ngawi tetap memutar tahapan dan menyelenggarakan Pilkada sesuai mekanisme yang sudah diatur. Aman Ridho Hidayat Divisi Teknis KPU Ngawi mengatakan, masalah calon tunggal atau lebih sebenarnya bukan ranah penyelenggara pemilu (KPU) melainkan ditangan masing-masing partai politik.
"Kalau bicara calon tunggal atau lebih dari satu pasang sebenarnya bukan ranah kita KPU melainkan domain partai. Hanya saja jika kenyataanya hanya satu pasangan calon kita pun juga siap dengan aturanya," jelas Ridho, Jum'at, (19/6).
Adapun ketentuan KPU yang telah diakomodir UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap membuka pendaftaran sesuai waktu tahapanya. Untuk di KPU Ngawi proses pendaftaran bakal calon dari partai politik akan digelar selama tiga hari antara 4-6 September 2020 nanti. Jika sampai waktu yang telah ditentukan hanya satu pasangan calon maka pendaftaran diperpanjang lagi selama tiga hari kemudian.
"Iya apabila waktunya pendaftaran sudah habis termasuk tiga hari kedua terbukti hanya satu pasangan calon maka kita lanjutkan tahapan berikutnya," ulasnya.
Tahapan tersebut tentunya penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. Didalam surat suara untuk pasangan calon tunggal yang diundi adalah tata letak yang disampingnya kolom kosong. Apakah disebelah kiri atau kanan dari surat suara.
Diteruskan, dengan proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Nah, masih kata Ridho, dalam pemungutan suara calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen atau bisa dikatakan 50 + 1. Jika tidak memenuhi lebih dari ketentuan persentase suara maka mekanisme kepemimpinan pemerintah daerah akan dijabat seorang PJ setelah masa jabatan bupati berakhir.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Laporan Keuangan Untung Empat Persen, Pasar Semolowaru sudah "On The Track"
- PTFI Butuh 40 Ribu Tenaga Kerja Untuk Proyek Pembangunan Smelter
- Hadiri FGD, Bupati Jombang Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Sungai Brantas