Sebagai upaya mengantisipasi meluasnya wabah Virus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan persidangan perkara pidana melalui online.
- Kejari Bondowoso: Jika Penyelewengan Bansos Tak Signifikan Hanya Dilakukan Pembinaan
- Kejati Jatim Periksa Saksi dari PT INKA Dugaan Proyek Fiktif di Kongo, Pinjam Tempat di Madiun
- KPK Cecar Petinggi PT Antam Terkait Proses Produksi Pengolahan Anoda Logam
"Akan diterapkan mulai hari senin tanggal 30 Maret 2020. Ini merupakan arahan dari Ketua Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020," kata Ketua PN Surabaya Nursyam melalui Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (27/3).
Dalam sidang online ini, Terdakwa sudah tidak lagi hadir di Pengadilan. Persidangan akan digelar melalui teleconfrence.
"Dimana terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan Jaksa, saksi , pengacaranya dan hakimnya tetap ada di ruang sidang," jelas Pria yang akrab disapa Ginting.
Pelaksana sidang online ini, Lanjut Ginting, telah disepakati oleh Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak dan Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).
"Hal ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," tandasnya.
Penerapan sidang online melalui teleconfrence ini dilakukan karena para tahanan dinilai rentan dengan virus Covid-19.
"Karena daya tahan tubuh mereka kurang vitamin karena pada umumnya para tahanan asupan gizi nya kurang dan istirahatnya kurang baik. Sehingga sangat rentan," jelas Ginting.
Selain itu, Over-nya jumlah tahanan di Rutan juga menjadi salah satu alasan diterapkannya sidang online ini.
"Dan karena rata-rata Rutan di wilayah hukum PN Surabaya over kapasitas melebihi 300 persen, maka harus diperketat interaksi dengan pihak luar Rutan agar mereka tidak terpapar virus," sambung Ginting.
Saat ditanya terkait kendala-kendala yang akan dialami dalam pelaksanaan persidangan online tersebut, Ginting mengaku masih akan diamati secara berkelanjutan.
"Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi, yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah," pungkasnya.
Diketahui, Dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang telah mewabah di Surabaya, PN Surabaya juga telah membatasi jumlah pengunjung dan menerapkan social distancing yakni memasang tanda silang berwarna pada kursi pengunjung baik diluar ruang sidang maupun didalam ruang sidang dengan jarak satu meter.
Selain itu, PN Surabaya juga menyiapkan tempat cuci tangan bagi semua pengunjung maupun pegawai. Semuanya diwajibkan memakai masker dan diukur suhu badannya dengan alat termometer infrared.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Akui Ada Kesalahan Telegram, Kapolri: Yang Saya Minta Anggota Tidak Tampil Arogan
- Sebelum Ditahan Kejaksaan, ASN Dinkopdag Surabaya Diperiksa 11 Jam
- Tindak Tegas Tiga Polisi Melanggar Kode Etik di Lebong, Kapolri dapat Apresiasi Positif