Antisipasi Kecurangan Penerimaan Murid Baru- KMPP Buka Posko Pengaduan PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018/2019 segera digelar di seluruh nusantara, termasuk kota Tangerang Selatan.


Didasari pengalaman carut marutnya PPDB karena banyaknya oknum yang bermain untuk mendapatkan keuntungan ataupun melakukan kecurangan tahun lalu, maka dibentuklah Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP).

Koalisi itu terdiri dari Ikatan Alumni Sekolah Anti Korupsi (IKA SAKTI) Tangerang, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMA AKSI), Koalisi Peduli Bangsaku, GP ANSOR Serpong, Karang Taruna Kelurahan Pondok Aren, HMI Komfaktek Cababg Ciputat, Lingkar Studi Pamulang (LSP) serta TRUTH (Tangerang Public Transparency Watch).

"Kami bersatu dan membuka posko pengaduan PPDB. Posko ini diharapkan menjadi sumber informasi dan pengaduan bagi warga yang kesulitan mengakses informasi, terkait dengan penerimaan siswa di wilayah Kota Tangsel," kata Koordinator KMPP, Jupry Nugroho, Senin (16/4).

Menurutnya, pembukaan posko untuk pemantauan penerimaan siswa baru tujuannya untuk meningkatkan akses masyarakat serta upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Secara khusus, pemantauan dilakukan untuk memberikan informasi terkait dengan proses penerimaan peserta didik baru.

Selai itu untuk menerima pengaduan dan mengadvokasi masyarakat dalam menyelesaikan masalah dalam penerimaan peserta didik baru dan daftar ulang sekolah, memberikan rekomendasi kebijakan pada pemerintah pusat maupun daerah dan mendorong peningkatakan kualitas tata kelola pada penerimaan peserta  didik baru.

"Jika ada temuan, maka kita akan tindaklanjuti dengan melakukan advokasi kepada pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Kata Jupry, posko ini dibentuk berdasarkan UU Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang ini pengguna pelayanan publik, terutama murid dan orangtua berhak untuk mengadukan pelayanan ke berbagai media dan lembaga.

Orangtua murid berhak menyampaikan keluhan kepada media cetak, elektronik, online dan lain sebagainya. 

"Begitu juga dengan lembaga, warga berhak membuka posko pengaduan, atau melaporkan pada DPRD, Ombudsman RI, Inspektorat, atau lembaga lain yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut," ucapnya.

Dengan dasar hukum ini maka advokasi pengaduan dan temuan masalah terkait dengan penerimaan siswa baru, bisa dilakukan dengan mediasi dengan pihak sekolah, melaporkan pada Dinas Pendidikan, DPRD/DPR ataupun pada media.

Tujuannya adalah terpenuhinya hak-hak warga atas pelayanan publik dan adanya dorongan perbaikan tata kelola penerimaan siswa/mahasiswa baru di sekolah dan perguruan tinggi.[mor]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news