Direktur Eksekutif Indodata, Danis TS Wahidin menyampaikan Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana.
- Bakal Cawapres Prabowo Dibahas Sesuai Tradisi Parpol KIM
- Cari Untung saat Pandemi, Jokowi Didesak Perintahkan Penegak Hukum Tangkap Pemasok PCR
- Warga Penolak Vaksin Covid-19 Dipidana, Pengamat: Harusnya Kemarin Negara Terapkan UU Karantina Bukan PSBB
Dalam analisanya, adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan," kata Danis melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).
Menurutnya, jika masih menjadi hakim, pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung.
Namun, dia menilai langkah ke Mahkamah Agung untuk memidanakan Anwar Usman membutuhkan waktu yang tak singkat.
"Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ demikian Danis.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Risma Meyakini Presiden Jokowi Tidak Sulit Pilih Kepala Otorita IKN
- PPKM Skala Mikro Ide Cerdas, Sukses Tidaknya Tergantung Pimpinan Wilayah
- Pemkab Bangkalan Siapkan Sanksi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan