Apapun Alasanya, Hajatan di Ngawi Bakal Dibubarkan

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya

Kapolres Ngawi AKBP, I Wayan Winaya membuat pernyataan tegas menyikapi acara hajatan atau resepsi baik pernikahan maupun khitanan selama PPKM berlangsung.


Apapun alasanya, hajatan tetap tidak boleh digelar. Dan yang diperbolehkan adalah kegiatan akad nikah atau ijab kabul bisa dilakukan di KUA. 

"Perlu diketahui yang diperbolehkan hanya ijab kabulnya di KUA. Itu pun hanya dibatasi maksimal 10 orang sedangkan hajatan dan atau resepsi digelar di rumah jelas kita larang," tegas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa, (19/1).

Sesuai hasil koordinasi lintas bersama Forpimda pada Senin malam, (17/1), dengan dasar dari pertimbangan perkembangan penyebaran Covid-19 di Ngawi bahwa dilarang keras warga menggelar hajatan di rumah apapun dalihnya. Ia meminta kepada warga masyarakat apabila melihat dan atau mengetahui ada warga lain yang nekat menggelar hajatan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. 

Terpisah, Ony Anwar Wakil Bupati Ngawi juga menyatakan hal serupa. Pihaknya meminta kepada warga masyarakat untuk mentaati instruksi dan larangan selama PPKM berlangsung. Terutama soal hajatan pernikahan yang digelar dirumah usai akah nikah, Ony menegaskan lebih baik ditunda jangan nekat daripada berurusan dengan petugas terkait. 

"Sesuai arahan Pak Bupati bersama unsur lain  telah disepakati meniadakan hajatan dalam bentuk apapun. Sekali lagi itu kebijakan Bupati Ngawi," ungkapnya 

Ony juga meluruskan terkait kabar yang beredar pada awal diberlakukan PPKM. Memang sebelumnya sesuai arahan Gubernur Jawa Timur telah dijelaskan bahwa hajatan kalau bisa di suspend atau ditunda.

Sedangkan yang diperbolehkan tidak lain sebatas ijab kabul di KUA. Kalau toh terpaksa menggelar hajatan dirumah harus diperketat protokol kesehatan sesuai juknis pencegahan Covid-19.

Diakuinya, sesuai rujukan itu akhirnya dijabarkan oleh Bupati Ngawi dengan membatasi jumlah undangan yang hadir. Kalau sebelum PPKM diterapkan memang hanya dibatasi 500 undangan. Dan setelah PPKM diterapkan di Ngawi akhirnya jumlah undangan hanya dibatasi maksimal 100 undangan dalam catatan dengan ijin protokol kesehatan yang ketat. 

"Ketika mau dilaksanakan seperti itu, malah masyarakat mempunyai kecenderungan malah tidak usah ijin sekalian. Mereka khawatir jumlah undangan tidak bisa terkontrol. Menyikapi hal seperti itu sesuai arahan Bupati Ngawi akhirnya hajatan sekalian ditiadakan meskipun sesuai arahan Gubernur Jawa Timur bisa dikurangi jumlah undanganya sampai 25 persen. Tetapi prakteknya yang ada di lapangan tidak seperti itu. Maka sekarang dilarang untuk digelar," ulas Ony Anwar.

Dalam perkembangan terakhir sesuai jumlah sebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi, lanjutnya, maka ditegaskan hajatan sama sekali tidak boleh dilaksanakan.

Pun Ony juga meminta kerjasamanya para warga masyarakat untuk lebih pro aktif agar memberitahukan informasi kepada petugas apabila ada warga lain yang nekat menggelar hajatan. 

Sementara itu diinformasikan dari Satgas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Ngawi terhitung pada Senin kemarin, (18/1/2021), jumlah warga yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 892 orang.

Padahal dua hari sebelumnya baru tercatat 831 warga yang dinyatakan positif Covid-19. Dengan penambahan 61 pasien positif selama dua hari merupakan angka cukup tinggi dibanding beberapa waktu sebelumnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news