LSM Tolak Penjajahan Ideologi (Topi) Bangsa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mengusut kasus dugaan raibnya dana APBD Jember tahun anggaran 2020 sebesar Rp107 Miliar.
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- Gaji ASN dan DPRD Kabupaten Jember untuk Bulan April 2025 Belum Cair
Raibnya dana tersebut terungkap dalam hasil audit BPK tahun 2021.
"Hasil audit BPK RI disampaikan, Senin (31 Mei 2021) lalu bahwa ada jumlah anggaran Rp126,08 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020,” Ketua LSM Topi Bangsa, Baiquni Purnomo, saat unjuk rasa Kantor Kejari Jember, Kamis (9/6).
“Dari sejumlah tersebut, diantaranya terdapat sebesar Rp107,097 miliar, yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan didalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Temuan BPK tentang raibnya Rp107 Miliar tersebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun sudah satu tahun lebih hingga sekarang belum ada kejelasan penanganan.
Justru, kata Baiquni, APH lebih bersemangat mengusut kasus-kasus pidana kecil. Dia menyebut diantaranya kasus pemotongan dana Covid-19. Sementara kasus besar, yakni dugaan raibnya dana covid-19 tahun 2020 sebanyak Rp107 miliar belum juga ditangani.
"Kami datang untuk menanyakan perkembangan kasus ini," tegasnya.
Lantas Baiquni membandingkan penanganan kasus raibnya Kasda pada era Bupati Jember almarhum Samsul Hadi Siswoyo tahun 2005. Kasusnya hampir sama, bedanya hanya kerugian negara lebih kecil sebanyak Rp18 miliar.
Kejari Jember saat itu menuntut terdakwa dengan hukuman tinggi, meski dalam persidangan tidak terbukti masuk kantong pribadi Bupati.
Dia berharap APH segera menindaklanjuti laporan dan temuan BPK. Sebab, sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara.
"Jangan sampai, penanganan kasus honor pejabat dan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 menjadi barter untuk menghentikan penanganan kasus dana Rp107 Miliar di era Bupati Faida," katanya.
Usai beberapa saat berorasi, perwakilan Topi Bangsa ditemui langsung Kasi Didsus Kejari Jember Isa Ulin Nuha dan Kasi Intel yang juga Humas Kejari Jember Soemarno.
"Terkait aspirasi Topi Bangsa, untuk penanganan kasus Rp107 milyar, kami masih belum bisa menanggapi langsung. Sebab, kami masih akan melaporkan ke pimpinan," kata Soemarno kepada sejumlah wartawan.
"Nanti pimpinan, yang akan memberikan arahan, apa yang harus kita lakukan," sambungnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
- Gaji ASN dan DPRD Kabupaten Jember untuk Bulan April 2025 Belum Cair