Aparat Penegak Hukum Nilai Hibah Pemkot Surabaya Langgar Ini

Salah satu aparat penegak hukum (APH) di Kota Pahlawan terus mendalami dana hibah yang dikucurkan Pemeeintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2020.


Kendati belum berani menyimpulkan apakah ada penyimpangan. Namun APH ini telah melakukan telaah bila penggunaan dana hibah tersebut melanggar berbagai pasal yang telah dikeluarkan pemerintah.

"Yang jelas salah satu dana hibah ini dalam pengadaan barang dan jasa patut diduga melanggar Peratuean Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegaa oknum APH ini pada Kantor Berita RMOLJatim sambil mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan dulu sebelum saatnya, Selasa (17/8).

Ia menambahkan selain melanggar Perpres Nomor 16 tahun 2018, dalam telaah dana hibah ini ternyata saat pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa juga tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

"Ada 5 pasal dalam pelaksaan dana hibah ini yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012. Yakni Pasal 9 ayat (1) huruf g, Pasal 13 ayat (1) huruf g, ayat (3) hufuf a, Pasal 17 ayat (1) huruf (a) dan huruf e, Pasal 24 ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf a dan huruf d dan Pasal 57 ayat (1)," ungkapnya.

Dalam penyaluran dana hibah pada tahun 2020 ini menurutnya juga dianggap melanggar pengelolaan anggaran belanja. 

Sebab hal tersebut merupakan tanggung jawab bendahara yang tercantum dalam PMK nomor 230/PMK.05/2016 tentang perubaham atas PMK nomor 162/PMK.05/2013.

"Terhadap pengelolaan anggaran belanja juga melanggar Pasal 22 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 30," jelasnya.

Temuan tak hanya pada pelaksanaan realisasi anggaran belanja barang dan jasa serta pengelolaan anggaran belanja pada dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2020.

Namun juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas. Hal ini jelas melanggar Pasal 36 menyatakan bahwa bila terdapat pemalsuan dokumen menaikkan dari harga yang sebenarnya pada pertanggungjawaban.

"Kesimpulannya dalam temuan kita bahwa berdasarkan hal tersebut diatas terhadap pengelola anggaran diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news