DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, mendesak pada Pemkab Probolinggo untuk menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) 58 tahun 2021, tentang Vaksinasi untuk persyaratan calon kepala desa di 253 desa.
- Cegah Penularan Covid-19 di Kalangan Lansia, Pemkot Surabaya Beri Vitamin dan Pulse Oximeter
- Berkerumun, Video Judi Sabung Ayam-Cap Jie Kie Ramai di Banyuwangi
- UNESCO Jatuhkan Sanksi Kartu Kuning, Kaldera Toba Butuh Penyelamatan Konkret
"Pemkab Probolinggo, harus menerapkan Perbup 58 tahun 2021, utamanya tentang vaksinasi ini," jelas Ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin, pada Kantor Berita RMOL Jatim, usai melakukan pertemuan tertutup dengan elite Apdesi di kawasan Dringu, Senin (22/11).
Menurutnya, APDESI tidak ingin kalau pesta demokrasi ini, banyak menimbulkan konflik yang mengakibatkan ketidak kondusifnya daerah.
"Kita hanya berharap, agar daerah tetap kondusif dan apa yang ada di dalam Perbup 58 tahun 2021 Pasal 17 huruf (q) menyebutkan bahwa persyaratan administratif cakades antara lain surat keterangan/ sertifikat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua," paparnya.
Hasanuddin berharap, Bacakades harus bisa memahami betul dan harus bisa menerimanya.
"Saya pribadi berharap untuk menjaga kekondusifan daerah di tengah tahapan Pilkades ini," pungkasnya. (*)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Efisiensi Anggaran: Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada PHK bagi Tenaga Non-ASN
- Festival Mangrove di Wisata Bahari Sidoarjo, Gubernur Khofifah: Kuatkan Sinergi Untuk Jaga Ekosistem Mangrove
- 30 Ribu Dosis Vaksin Pangkoarmada II Diserbu Warga Malang