Apdesi Desak Pemkab Probolinggo Terapkan Perbup 58 Tentang Vaksin

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, mendesak pada Pemkab Probolinggo untuk menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) 58 tahun 2021, tentang Vaksinasi untuk persyaratan calon kepala desa di 253 desa.


"Pemkab Probolinggo, harus menerapkan Perbup 58 tahun 2021, utamanya tentang vaksinasi ini," jelas Ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin, pada Kantor Berita RMOL Jatim, usai melakukan pertemuan tertutup dengan elite Apdesi di kawasan Dringu, Senin (22/11).

Menurutnya, APDESI tidak ingin kalau pesta demokrasi ini, banyak menimbulkan konflik yang mengakibatkan ketidak kondusifnya daerah.

"Kita hanya berharap, agar daerah tetap kondusif dan apa yang ada di dalam Perbup 58 tahun 2021 Pasal 17 huruf (q) menyebutkan bahwa persyaratan administratif cakades antara lain surat keterangan/ sertifikat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua," paparnya.

Hasanuddin berharap, Bacakades harus bisa memahami betul dan harus bisa menerimanya.

"Saya pribadi berharap untuk menjaga kekondusifan daerah di tengah tahapan Pilkades ini," pungkasnya. (*)

ikuti terus update berita rmoljatim di google news