Apel Siaga Karhutlah, Kapolres Bondowoso Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara 

Forpimda Bondowoso cek kesiapan armada usai apel cegah karhutla/RMOLJatim 
Forpimda Bondowoso cek kesiapan armada usai apel cegah karhutla/RMOLJatim 

Polres Bondowoso menggelar apel Siaga Karhutla Kabupaten Bondowoso 2022 bersama Forpimka Kabupaten Bondowoso, Senin (29/8).


Dalam apel tersebut hadir juga seluruh Kapolsek se wilayah Polres Bondowoso, Danramil 0822/Bondowoso beserta jajarannya, dan beberapa Camat. 

Kapolres Bondowoso AKBP wimboko mengatakan, pentingnya menjaga kelestarian hutan serta menanggulangi kebakaran hutan. 

Hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggungjawab bersama baik pemerintah, swasta dan masyarakat dalam mengantisipasi serta menanggulanginya karena efek yang ditimbulkan asap berdampak buruk.

"Karena tidak main-main, konsekuensi pelanggaran tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kapolres Bondowoso juga menambahkan, Apel Siaga Karhutla ini untuk mengedepankan langkah pencegahan dan penanggulangan didukung penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana karhutla.

"Kami gandeng seluruh lapisan masyarakat termasuk juga TNI. Bahwa melakukan pembersihan lahan (land clearing) menggunakan api bukan cuma dilarang tapi itu sebuah tindakan pidana," tegasnya.

Kapolres Bondowoso juga mengharapkan untuk berdayakan patroli terpadu TNI-Polri dan masyarakat peduli api pada desa-desa yang berpotensi terjadi karhutla, jika menemukan titik api segera dipadamkan. 

"Kami akan kerahkan anggota Polsek, Koramil dan Camat agar turun sosialisasi kepada masyarakat di bawah," tutupnya.

Hadir pula dalam acara tersebut Staf ahli Bupati Bondowoso, Taufan, Samapta Polres Bondowoso, Kodim 0822/Bondowoso, BPBD, Batalyon 514/Raider, Brimob, Bhabinkamtibmas, Dishub, Satpol PP, Dinkes, Polhut (Polisi Hutan) serta Setkom Bondowoso.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news