Muhammadiyah mengapresiasi lembaga penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengumumkan penetapan hasil Pilpres lebih awal.
- Kolaborasi dengan SRC, Wali Kota Eri Launching Sinau Kelontong Surabaya
- Langgar Protokol Kesehatan, SLO Hotel Raden Wijaya Dicabut
- Kolam Renang Tirta Bunda Dilengkapi Tempat Bermain Anak hingga Instruktur Pendamping
Menurutnya, keputusan resmi KPU mengenai hasil Pemilu 2019 merupakan langkah konstitusional yang harus dihormati semua pihak.
Pihaknya berharap dari keputusan tersebut bila terdapat persengketaan pemilu hendaknya diselesaikan sesuai koridor hukum.
Hal ini menurutnya sesuai dengan ayat 3 pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni semua masalah menyangkut persengketaan yang melibatkan warga negara, komponen, dan semua pihak di Indonesia sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum.
"Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilpres maka selesaikan secara hukum. Selain itu kita sangat berharap rakyat kembali rukun, jangan sampai terbelah. Sekarang tidak ada kubu-kubuan semua rakyat Indonesia," pungkasnya.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Unjuk Rasa Menolak Omnibuslaw di Jombang, Buruh Berjalan Damai, Mahasiswa Berlangsung Ricuh
- Bupati Gresik Bakal Kurangi Tunjangan Kerja ASN Jika Terlambat Masuk
- Pemkot Surabaya Sosialisasi Perwali Penyelenggaraan Reklame, Aset Pemkot Boleh Dimanfaatkan