Apresiasi Pasal RUU KUHAP, Airlangga Forum: Ingatkan Prinsip Diferensiasi Fungsional 

Airlangga Forum membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Airlangga Forum membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Airlangga Forum kembali diadakan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. 


Forum mingguan ini membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acara ini dipandu oleh Wakil Direktur III Pascasarjana UNAIR dan co-host Ilham Dianta dari Radio Persada Blitar.

Dalam forum tersebut, host dan narasumber mengapresiasi beberapa revisi RUU KUHAP. Antara lain, terkait pencegahan praktek kekerasan dalam proses penegakkan hukum, pengembangan mekanisme restorative justice (RJ), hingga perlindungan kelompok rentan. Namun, juga menyoroti keberlanjutan penerapan diferensiasi fungsional antar institusi penegakkan hukum di Indonesia. 

Dalam forum tersebut, mereka berpendapat penguatan hukum pidana perlu dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penguatan ini tetap  mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam konteks RUU KUHAP, perlu dilakukan harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Prof. Dr. Basuki Rekso Wibisono, S.H., MS, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional menyoroti, adanya dinamika tarik menarik keweenangan antara penyidik dan penuntut umum yang memerlukan pengawasan ketat dari parlemen. 

"Perlu kita garis bawahi revisi RUU KUHAP harus ada harmonisasi dengan UU sektoral seperti UU Kepolisian agar tidak ada tumpang tindih," jelasnya, Jumat 18 April 2025.

Prof. Dr. Bagong Suyanto, Drs.,M.Si.Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UNAIR, mengungkapkan, pentingnya kontrol terhadap aparat penegak hukum, baik dari sisi sistem maupun moralitas personal. 

Ia menyoroti sejauh mana RUU KUHAP telah mengatur mekanisme sanksi terhadap pelanggaran etika oleh aparatur, serta siapa yang bertanggung jawab.

"Ini akan mampu menjamin integritas dan harus mampu menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik bisa amanah dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum," katanya.

Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNAIR melihat ada beberapa pasal dalam revisi RUU KUHAP yang menunjukkan pembagian tugas yang jelas dan RUU Penyidik dan penuntut umum.  

"Diferensiasi fungsional ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Dalam RUU KUHAP pasal 6, 8, 13,42, dan 46, yang menunjukkan koordinasi profesional antara konflik kewenangan dan mendorong efektivitas serta efisiensi dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news