Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) mendukung KPK untuk menjatuhkan hukuman mati kepada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dan eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.
- Kejari Gresik Enggan Beri Keterangan Terkait Tahanan Kabur
- Polisi Probolinggo Tangkap Perempuan Penjual Pil Haram Via Online
- Jadi Saksi Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Asisten 2, Irvan: Dimana Keterlibatan Saya
Alumni UGM yang tergabung dalam organisasi Alumni Perguruan Tinggi Bersatu, Irfan Riza menyampaikan, apa yang dilakukan Juliari merupakan extraordinary crime dan juga melanggar HAM.
Hal itu ditegaskan untuk menyikapi Komnas HAM yang menilai hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi melanggar HAM.
“Aspek HAM itu kan ada konteksnya, tidak berdiri dalam satu konteks yang kosong. Dalam konteks ini (korupsi bansos), hak orang miskin mendapatkan bantuan sosial ternyata diambil oleh si pelanggar,” ucap Irfan, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/2).
Irfan menyampaikan, Juliari dan Edhy tidak masalah jika harus dihukum mati. Hal tersebut disebabkan, tindakan korupsi yang dilakukan menteri Jokowi itu telah dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.
“Jadi ini adalah faktor yang timbal balik antara pelaku dengan pihak yang dilanggar HAM-nya. Kalau dia melanggar ya dia akan dialnggat juga HAM-nya,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto