Arena Permainan Boleh Buka Asal Perhatikan Juknis Perwali

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. 


Kemudian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya membuat petunjuk teknik (juknis) atau pedoman petunjuk pelaksanaan Perwali itu. Salah satunya di bidang arena permainan.

Berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Pemkot Surabaya membuat petunjuk teknis Perwali, termasuk dalam bidang arena permainan.

“Jadi, kami sudah membuat petunjuk teknis beberapa bidang untuk mendetailkan Perwali itu. Salah satunya dalam bidang gelanggang olahraga, hajatan, arena permainan, spa, bioskop, karaoke dan hiburan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim di balai Kota Surabaya, Selasa (16/6).

Pada intinya, ketika Perwali itu ditandatangani bukan berarti langsung boleh membuka usahanya, sembari mengatakan sudah menerapkan protokol kesehatan, sehingga siap membuka usahanya itu. 

“Lha, yang menyatakan siap untuk dibuka itu bukan dirinya sendiri, tapi harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim gugus tugas,” kata Irvan.

Ketika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk beroperasional kembali. 

Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim ini, maka diharapkan untuk tidak membuka dulu, karena yang namanya Perwali itu ketika ditandatangani butuh sosialisasi. 

“Nah, selama sosialisasi itu kita lakukan self assessment dan penilaian terkait kesiapan tempat usaha tersebut,” imbuh Irvan yang juga menjabat Kepala BPB dan Linmas Surabaya.

Adapun proses yang harus dilalui yaitu harus dilakukan self assessment, yakni melakukan perubahan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk Satgas khusus untuk menerapkan protokol kesehatan (bisa dari waiters, security dan sebagainya), dan harus membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait kesiapannya.

“Selanjutnya, Disbudpar dan tim melakukan assesment terhadap tempat usaha tersebut.  Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi. Dan ketika dinilai layak, maka tempat usaha tersebut bisa memulai aktifitas usahanya,” tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news