Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja akan mengubur mimpi Presiden Joko Widodo dalam pembangunan Indonesia.
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hari Ini MK Bacakan Putusan 40 Gugatan Hasil Pilkada
- Usai Sidang Putusan MK, Pasangan Rahmad Segera Nahkodai Kabupaten Bondowoso
Kekhawatiran tersebut disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono usai putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Keputusan MK ini membatalkan semua mimpi Kang Mas Jokowi untuk membangun Indonesia, untuk memasukkan investor ke Indonesia," kata Arief Poyuono, dalam video yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/11).
Bagi Arief Poyuono, omnibus law UU Cipta Kerja selama ini diperlukan karena mempermudah masuknya para investor dari luar negeri. Melalui omnibus law pula, masalah minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri bisa teratasi.
Namun dengan putusan MK, maka mimpi pembangunan Indonesia akan semakin jauh.
"Para investor bisa cabut, keluar dari Indonesia dan pasar saham sebentar lagi berantakan. Usaha pertambangan yang lagi hot-hotnya saat ini juga bisa berantakan," tegasnya.
Oleh karenanya, ia meminta kepada Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas menyikapi putusan MK ini.
"Kang Mas Jokowi harus mengambil langkah politik untuk membubarkan MK, lakukan dekrit, lakukan Perppu, peraturan pemerintah pengganti omnibus law, gitu loh. Berani enggak Kang Mas Jokowi?" tandas Arief Poyuono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi