KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Serahkan Berkas Tahap II Kasus 'Pembobolan' Bank Jatim Rp2,9 Miliar ke JPU
- Kritik Jokowi soal Deforestasi, Greenpeace Indonesia Dilaporkan ke Polisi
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar
Asalkan jadwal persidangan tersebut tidak berbenturan dengan agenda kegiatan di DPRD Jatim.
"Pokoe pas tidak berbarengan dengan kegiatan anggota dewan pasti hadir," tegas Armuji pada Kantor Berita RMOLJatim dihubungi via seluler, Senin (27/1).
Hal ini menurut bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya pernah dibuktikannya saat dipanggil Kejari Tanjung Perak untuk dimintai keterangannya dalam kasus yang sama.
"Saksi kejaksaan ae hadir kok," ujarnya.
Kendati demikian, Armuji yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim mengaku heran dengan pemanggilannya sebagai saksi.
Sebab menurut dia, ketidakhadirannya tidak berpengaruh dengan keterangan yang pernah ia berikan saat diperiksa jaksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Bahkan hal itu juga sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
"Sebenarnya gak ada korelasinya. Karena sebenarnya sudah memberi kesaksian di kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya Binti Rochma melalui penasehat hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/1) lalu memerintahkan jaksa agar menghadirkan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji sebagai saksi.
Sayangnya dalam sidang berikutnya, kendati jaksa telah mengirimkan surat panggilan namun Armuji 'Mangkir'.
Armuji beralasan sedang berada di Bali.
Hal ini sungguh bertolak belakang dengan kenyataan yang ada sebab surat panggilan yang dilayangkan oleh jaksa ini jauh hari yakni pada tanggal 16 Januari 2016 lalu.
Sedangkan Armuji sendiri terlihat pada hari Senin (20/1) masih berada di Surabaya.
Itu pun Armuji melakukan pertemuan dengan ribuan Ibu pemantau jentik (Bumantik) se Kecamatan Wonokromo di gedung wanita Kalibokor Surabaya.
Dalam panggilan berikutnya, Armuji lagi-lagi berhalangan hadir.
Ia mengaku sedang melakukan tugas kedewanan di Jakarta.
Bahkan ia juga mengirim surat balasan menjawan surat panggilan jaksa yang telah terkirim (23/1) lalu.
Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Sudah ada enam terdakwa yang sudah menjalani hukuman di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Keenam terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim, Aktivis: Tangkap Semua Koruptor Dana Hibah
- Ketua Dewan Kesenian Surabaya Gugat Walikota Eri Cahyadi ke PTUN
- Pengasuh Ponpes Cabuli dan Setubuhi Santri di Banyuwangi Ditangkap di Lampung