Artis cantik Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana prostitusi online.
- Laporan Dana Hibah Pokir Rp 6,3 Miliar Masih Tahap Pulbaket Kejari Bangkalan
- Sidang Gus Muhdlor, Lagi JPU KPK Hadirkan 26 Saksi
- KPK Siap Ladeni Laporan Staf Sekjen PDIP ke Propam Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi yang terjadi di hotel miliknya di kawasan Tangerang, Banten.
"Iya sudah (tersangka). Karena keterlibatan soal kepemilikan daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," kata Yusri seperti ditulis Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/3).
Cynthiara Alona kini telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak pagi hari tadi. Polisi masih menggali keterangan artis tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus prostitusi.
Sementara itu, kuasa hukum Cynthiara, Agustinus Nahak, menyebut Cynthiara Alona sendiri tidak ada di hotel ketika polisi melakukan penggerebekan. Agus memastikan kliennya tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penggerebekan. Namun ada puluhan orang yang saat itu diamankan dari hotel milik Cynthiara Alona itu.
"Yang ada memang, ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Ke mana puluhan orang yang juga ditangkap di lokasi? (Yang ditangkap) ada muncikari, ada joki," ungkapnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mucikari Prostitusi Online di Apartemen Icon Mall Gresik Divonis 3 Tahun Penjara
- Cegah Prostitusi Anak, Satpol PP Intens Gelar Patroli di Hotel
- Jual Cewek di Bawah Umur untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya, Mucikari dan Makelar Tertangkap dalam Hotel