Aset YKP Mau Dibuat Rusun

Hingga saat ini Pemkot Surabaya belum dapat menentukan sikap bentuk pengelolaan pasca dikembalikannya aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kendati Pemkot Surabaya telah menunjuk 10 sebagai pengurus baru YKP.


Namun lanjut Risma, ada rencana pihaknya memperluas pemukiman bagi warga yang ber KTP Surabaya dengan membangun rusun. Ini berlaku bagi yang belum memiliki tempat tinggal tetap dan itu pun harus ada persetujuan dari parlemen Yos Sudarso.

"Ini ide saya, karena warga miskin yang masuk waiting list rumah susun sekitar 6.000 kepala keluarga. Tapi masih perlu dibicarakan dulu dengan DPR," ujarnya.

Menurut Risma sejak 2014 sudah lebih dari 50 hektare aset lahan milik Pemkot Surabaya dapat diselamatkan berkat kerjasama dengan pihak kejaksaan.

Aset tersebut bermacam-macam, ada yang berupa gedung olahraga, kantor kelurahan, jalan umum yang dibangun pusat perbelanjaan, kolam renang hingga kantor kelurahan.

"Saya kira 50 hektare itu sudah bagus, ternyata sekarang dapat lagi aset yang lebih luas dan lebih tinggi nilainya," ujarnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi menyerahkan aset YKP Surabaya kepada Pemkot Surabaya.

Penyerahan aset itu ditandai dengan dibukanya segel oleh penyidik atas barang bukti YKP. Sehingga secara formil maupun materil aset tersebut kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Di antara aset yang berhasil diselamatkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni, tahun 2016 tanah di Jl Komering luas 9,810 meter persegi, tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi, tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.

Sedangkan tahun 2017, tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi, tanah di Jl Upajiwa seluas 1,353 meter persegi, tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi, tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi, tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi, tanah di Jl Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi, tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi dan tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi. Sedangkan tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.

Tahun 2019, hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak diantaranya yakni, lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi. Sementara itu, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu diantaranya, tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi, tanah di Jl Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi, tanah di Jl Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.

Sehingga luas total tanah yang berhasil diselamatkan pemkot dengan sinergi bersama kejaksaan sejak tahun 2016 hingga 2019 mencapai 346.278,25 meter persegi. Tanah yang berhasil diselamatkan itu belum termasuk dengan aset YKP Surabaya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news