RMOLBanten. Polda Banten berhasil mengamankan empat drum yang berisi kikil mengandung proxida dengan berat masing-masing 20 Kg di sebuah home industri di daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
- Serius Tangani Penusukan Syekh Ali Jaber, Mabes Polri Kirim Psikiater
- Polda Lampung Bongkar Pemalsuan 8,9 Ton BBM
- Dalami OTT di Kejari Bondowoso, KPK Periksa Sejumlah ASN Dan Rekanan
Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, hasil olahan kikil tersebut diedarkan oleh pelaku ke beberapa pasar di Pandeglang, seperti Pasar Labuan dan Pasar Panimbang dan dijual dengan harga Rp 20 perkilogram.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), hidrogen proxida atau H2O2 termasuk kedalam bahan yang berbahaya dan beracun.
"Dari keterangan ahli, proxida adalah oksidator kuat yg bersifat korosif dan jika masuk ke dalam tubuh melalui sistem pencernaan dapat mengakibatkan muntah dan luka lambung," jelasnya.
"Barang bukti kita amankan semacam home industri satu rumah, kita musnahkan secara langsung ditempat lokasi," pungkasnya. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pengusaha Hotel Dilaporkan Ke Polrestabes Surabaya, Ini Kasusnya
- Pengurus Koperasi UPN Veteran jadi Tersangka Korupsi, MAKI Jatim Heran Kasus Perdata masuk Pidana
- Jadi Saksi Kunci, Bharada E Ajukan Justice Collaborator