Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) turunan dari revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Isi aturannya meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoax.
Menanggapi hal ini, pakar telematika, Roy Suryo mengatakan bahwa aturan tersebut bagus untuk menekan disinformasi di masyarakat.
- Dewan Pers Ingin Bahas Pasal-pasal yang Memberangus Kebebasan Pers
- Buat Jejaring untuk Alumninya, IKA FEB UNESA Kukuhkan diri dengan Lakukan MoU bersama Pemprov Jatim
- Fahri Hamzah: KPK Sekarang Paham Tentang Cara Kerja Sistem
“Aturan yang akan dibuat oleh Kominfo ini bagus,” kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/2).
Hanya saja, politisi Partai Demokrat itu memberi catatan, yaitu permen benar-benar dilaksanakan secara fair. Artinya, aturan ini tidak boleh hanya menyasar masyarakat saja.
“Alias jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Dalam aturan yang akan dibuat nanti, Kemenkominfo akan memberi denda para pelaku hoax sebesar Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam UU ITE. Sedang platform sepertti seperti Facebook, Instagram, dan Google yang menyebar hoax akan dikenai denda setengahnya atau Rp 500 juta.
"Dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan (permen) sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (3/2).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penjelasan Ketua Komisi Dakwah MUI Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf sambut Macron di Borobudur
- Meutya Hafid, Mantan Jurnalis yang Pernah Diculik di Irak Jadi Menteri Komunikasi dan Digital