Larangan merokok saat berkendara tak hanya diterapkan di Jakarta, hal yang sama mulai gencar disosialisasikan di Kota Surabaya.
- Forkopimda Banyuwangi Ikut Patroli Udara dengan Helikopter Basarnas
- Bupati Ngawi Perbolehkan Warga Gelar Hajatan Pernikahan, Asal...
- Pembangunan Tol Semarang-Demak Masih Menuai Polemik Soal Tanah
Irvan menambahkan sosialisasi larangan merokok saat berkendara itu akan dilakukan hingga sebulan. Berarti pada tanggal 4 Mei mendatang penerapannya mulai dilakukan.
"Bulan depan baru ditilang. Sekarang baru sosialisasi, kalau kita temukan kita sosialisasikan dulu. Yang nilang nanti polisi. Nanti tim gabungan dari kepolisian dan TNI keliling bila temui di jalan langsung ditilang," jelasnya.
Menurut Irvan dilibatkannya unsur dari TNI ini dikhawatirkan, yang melanggar larangan merokok saat berkendara itu merupakan anggota TNI.
"Ya takutnya yang melanggar anggota, jadi kita gak melulu itu (mencari pengendara yang merokok), dalam patroli dilapangan menemukan pelanggaran apapun biaa macem-macem bagi yang melanggar marka, melanggar rambu, melanggar trafic light, dan kemudian pas ditemukan itu langsung ditilang," ujarnya.
Irvan menambahkan untuk sanksi lainnya ia belum dapat memastikan apakah nanti ditilang atau langsung didenda ditempat. Namun yang jelas semua larangan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, pengemudi terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
"Sesuai undang-Undang 22 tahun 2009. Sampean tanya Kasat Lantas juga ya mas," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Gresik Hanya Terima Pengajuan PAW Partai Gerindra
- Akhiri Rangkaian HUT RI Ke- 78, Kecamatan Binakal di Bondowoso Gelar Khitanan Massal
- Tinjau Pelabuhan Dungkek, Gubernur Khofifah Ingin Ekonomi Sumenep Bangkit