Aturan Pasutri Dipisah Meresahkan- Karyawan KAI Daop 7 Ancam Mogok

Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 7 Jawa Timur mengancam mogok kerja. Hal ini menyusul peraturan terkait pernikahan antarpegawai yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu, dinilai melanggar hak asasi manusia.


”Ini membuat karyawan menangis karena tidak bisa memperhatikan pasangannya,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) DAOP 7, Dewi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita , Sabtu (29/6).

Sebelumnya para pekerja PT KAI pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut. Namun hingga kini tak kunjung mendapatkan respons dari manajemen PT KAI. Sehingga dalam rapat pimpinan SPKA Jawa-Sumatra di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (21/6) lalu, diputuskan untuk mogok kerja menentang peraturan itu.

"Itu melanggar hak azasi, dan cenderung didzolimi, lagi pula undang-undang tentang itu sudah dicabut Mahkamah Konstitusi,” terang Dewi.

Menurut Dewi, penempatan pasutri dalam satu wilayah sebetulnya tidak menimbulkan dampak konflik kepentingan. Sebaliknya, peraturan itu sangat membuat kinerja para pekerja KAI menjadi menurun karena terpisah dari keluarga.

”Kami sepakat dengan usulan ketua umum SPKA yang meminta manajamen mencabut peraturan direksi. Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut penyesuaian penghasilan pekerja. Seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SPKA dan manajemen PT KAI, disepakati penetapan gaji pokok didasarkan pada tabel TDIPIP gaji pegawai negeri sipil yang berlaku dikalikan 110 persen. Sementara upah pokok pekerja saat ini baru 105,2 persen dari gaji pokok PNS.

"Masih ada kekurangan 4,8 persen. Itu semestinya harus disesuaikan, ini juga yang kami tuntut,” demikian Dewi.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news