Serikat Pekerja Kereta Api (SKPA) Jawa-Sumatera menanggapi peraturan direksi tentang pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018.
- Wali Kota Eri Ajak Ribuan Kader Surabaya Hebat Rekreasi di Romokalisari Adventure Land
- Kunjungi Kampung Coklat, Wagub Emil Tinjau Pemulihan Ekonomi Sektor Wisata
- Wali Kota Eri Kebut Penataan hingga Koneksikan Fasilitas Kawasan Wisata Religi Sunan Ampel
â€Dampak dari peraturan direksi tersebut pasangan suami istri yang tinggal bersama sebagaimana dimaksud di atas salah satunya harus dimutasi keluar dari tempat kedudukan daop atau divre tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana kehidupan rumah tangga mereka. Mereka salah apa sehingga harus dipisahkan. Terlebih lagi bagi pekerja level pelaksana,†terang Edi dalam rapat pimpinan di Divre III Palembang, belum lama ini.
Ditambahkan Edi, peraturan direksi tersebut dikeluarkan tanpa berunding dengan SPKA. Padahal dalam PKB jelas tertulis bahwa segala peraturan yang mengatur tentang petunjuk atau pedoman teknis pelaksanaan PKB.
"SPKA meminta kepada manajemen agar mencabut dan membatalkan peraturan direksi tersebut serta pekerja yang telah dimutasi atas dampak peraturan dikembalikan ke tempat kedudukan semula,†tegasnya dikutip Kantor Berita
Sebagai mitra perusahaan, SPKA juga meminta agar manajemen mematuhi PKB. Dalam PKB dengan jelas disebutkan bahwa kewajiban perusahaan mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua isi dan ketentuan yang telah dituangkan serta disepakati bersama dalam PKB.
"SPKA telah menempuh melalui jalur perundingan bipartit pada tanggal 5 september 2018 dan 30 Januari 2019 namun belum menghasilkan kesepakatan. Bahkan perundingan tripartit juga telah dilaksanakan di Disnaker Kota Bandung pada tanggal 24 April 2019 dan 23 Mei 2019 namun tetap belum ada kesepakatan antara SPKA dengan manajemen KAI,†imbuhnya.
Edi menyatakan, tuntutan SPKA adalah manajemen KAI mematuhi dan melaksanakan PKB yang telah disepakati dan ditandatangani bersama, salah satunya adalah mematuhi kententuan tentang pengaturan pekerja yang berstatus suami isteri. Namun bila tetap tidak ada kejelasan, keputusan untuk melaksanakan aksi mogok nampaknya semakin bergulir.
â€Kita hanya meminta direksi untuk meninjau ulang peraturan yang telah dibuat. Dan, SPKA tetap akan melakukan aksi mogok bila pihak direksi tidak mengindahkan tuntutan dari karyawan KAI,†tutupnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Raih Tiga Penghargaan API Award 2021, Abrar Muda: Mari Bersama Majukan Pariwisata Aceh Selatan
- Pemkot Buka Kembali Wisata Air Mancur Menari di Jembatan Suroboyo
- Kampung Belgia Kebun Sumberwadung, Destinasi Wisata Jember Sajikan History dan Agrowisata Peninggalan Warga Belgia