Jelang pelaksanaan sidang online yang akan digelar Senin (30/3), Rutan Kelas I A Surabaya atau disebut Rutan Medaeng telah melakukan berbagai persiapan. Diantaranya ruang yang digunakan untuk persidangan serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
- Anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Tegaskan Tjandra Sridjaja Tak Gelapkan Uang Arisan
- Tiga Pengacara Ustadz Cabul di Jember Mendadak Mengundurkan Diri, Suratnya Viral Via WAG
- Sempat Dibebaskan, Bos Indosurya Kembali Ditahan
"Aula kami jadikan ruang sidang teleconfence," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I-A Surabaya Akhmad Nuri Dhuka pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (28/3).
Dalam pelaksanaan sidang online ini, pihak Rutan Medaeng juga telah menyiapkan dua unit komputer. Satu unit dipakai untuk sidang terdakwa tahanan Kejari Surabaya dan satunya lagi untuk tahanan Kejari Tanjung Perak.
"Dua unit ini yang menyiapkan dari pihak rutan. Kami hanya memfasilitasi saja," ujar Dhuka.
Dijelaskan Dhuka, Sidang online ini akan dioperasikan pihak kejaksaan dari dalam rutan. Terdakwa saat sidang telekonferensi akan dipandu petugas dari kejaksaan.
"Yang operasionalnya, teknis, yang repot sebenarnya jaksa. Tapi kami nggak mau tutup mata. Kami fasilitasi dengan menyiapkan alatnya," jelasnya.
Menurut dia, pelaksanaan sidang telekonferensi ini akan dilaksanakan oleh pihak pengadilan. Jika sarana ITE yanh disiapkan rutan dianggap kurang, maka pengadilan dan kejaksaan yang harus menambahinya.
"Kami hanya memfasilitasi. Kalau pengadilan dan jaksa minta seratus tahanan disidang selama sehari kami siapkan. Kalau dua unit yang kami siapkan kurang, pengadilan dan kejaksaan yang harus menutupinya," tandasnya.
Diketahui, sidang online melalui teleconfrence ini dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan di pengadilan. Rapat itu menanggapi SEMA Nomor 1 tahun 2020 serta surat Menkumham mengenai sidang online. Sidang ini untuk mengantisipasi wabah virus korona yang dinilai semakin meluas. Tahanan cukup rawan terpapar virus tersebut.
Terdakwa akan mengikuti persidangan yang dilaksanakan di pengadilan secara telekonferensi dari dalam rutan. Mereka bisa menanggapi hingga membantah fakta persidangan dari balik layar komputer. Terdakwa tetap berada di rutan sedangkan jaksa, saksi, pengacaranya dan hakim tetap ada di ruang sidang pengadilan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Pembunuhan ASN Bapenda Kota Semarang, Tiga Saksi Minta Perlindungan LPSK
- 51 Pegawai KPK TMS Masih Ngantor Hingga 1 November
- KPK Siap Hadapi Banding Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji