Awas Parkir Sembarangan Bakal Kena Denda

Bagi pemilik persil di area akses jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini bisa bernafas lega. Terlebih bagi mereka yang terganggu atas ulah parkir sembarangan dan menutupi akses masuk dan keluar persil.


"Pada Pasal 21 Perda Kota Surabaya no 3 tahun 2018 telah mengatur jika setiap orang dilarang parkir di tempat yang tidak diperuntukkan. Menempatkan kendaraan yang dapat menghalangi atau merintangi kebebasan kendaraan yang keluar atau masuk sehingga menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas juga dilarang," kata Irvan kepada Kantor Berita , Jumat (26/10).

Sanksi yang diberlakukan juga tidak bisa dibilang ringan. Sanksi mulai penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan, pengurangan angin, dan hingga pencabutan pentil akan dikenakan kepada para pelanggar peraturan.

"Juga ada sanksi administratif yang akan diberlakukan. Untuk roda 4, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari dan maksimal Rp 2,5 juta. Untuk roda 2 Rp 250 ribu per hari dan maksimal Rp 750 ribu," jelas Irvan.

Irvan menambahkan, untuk pemindahan kendaraan, akan diletakkan ke tempat penyimpanan kendaraan yang terdekat dengan lokasi terjadinya pelanggaran.

"Itu juga diatur di Pasal 36 Perda Kota Surabaya no 3 tahun 2018," tambahnya.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, setiap warga Kota Surabaya kini bisa melaporkan apabila terdapat parkir sembarangan di depan persil milik mereka dan menghalangi akses.

"Silakan saja kontak langsung ke Contact Center 112. Nanti akan segera ditindaklanjuti," beber Irvan.

Hanya saja, lanjut Irvan untuk saat ini Perda hanya bagi akses jalan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemkot Surabaya.

"Khususnya aset milik Pemkot Surabaya aja. Itu untuk sementara," pungkasnya.[arf/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news