Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomer 67 tahun 2020.
- Awas! Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Eri, Pemkot Surabaya Minta Warga Hati-hati
- MPLS Dimulai Hari Ini, Simak Tiga Pesan Gubernur Khofifah
- Santuni 1.000 Anak Yatim di Akhir Tahun 1444 H, Gubernur Khofifah: Wujud Syukur dan Mohon Keberkahan bagi Jawa Timur
Tak ayal, Perwali yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember lalu itu, dipastikan akan membuat masyarakat menjadi patuh akan protokol kesehatan (Prokes).
Pasalnya Perwali yang merupakan perubahan atas Perwali nomor 33 tahun 2020 ini juga memunculkan hukuman dan denda tak hanya pada tempat usaha saja.
Namun juga pada perorangan. Bagi pelanggar prokes perorangan akan di denda sebesar Rp 150 ribu.
Denda tersebut akan diberikan pada pelanggar prokes yakni pertama tidak memakai masker saat keluar rumah. Kedua, berkerumun di suatu tempat.
"Tiga poin di atas merupakan pelanggaran dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 67 tahun 2020," kata Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/12).
Sedangkan lanjut Irvan, untuk pelaku usaha yang membandel dengan tetap membuka usahanya di atas pukul 22.00 WIB, maka akan ada denda berupa uang mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Tak hanya denda tapi pelaku usaha ini juga akan dikenakan sanksi berupa penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
"Untuk pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta dan juga pencabutan izin," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- G-Creasi Bikin Milenial Probolinggo Tergerak Maju Lewat Ilmu Robotika
- Kapolri Berikan Penghargaan Pada Aipda Andreas yang Terluka Saat Mengejar Terduga Pelaku Teroris
- Gedung GNI Kediri Siap Dipakai Untuk Isolasi Mandiri Terpusat