Kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya masuk babak baru.
- Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo, JPU KPK Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan, Aliran Dana hanya ke Staf
- Rocky Gerung Bisa Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris: Tapi Harus Presiden Sendiri yang Buat Laporan Polisi
- KPK: Hindari Penyadapan, Calon Koruptor Sekarang Hati-hati Komunikasi dengan Ponsel
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memastikan, berkas Rachel Vennya sudah rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.
Setelah berkas diserahkan, Rachel Vennya akan langsung menjalani persidangan.
"Rachel Vennya kasusnya sudah P21, sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dekat dijadwalkan untuk sidang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (27/11).
Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer, manajer serta satu orang oknum TNI ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Rachel yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Rachel juga seharusnya karantina di hotel yang dia harus bayar sendiri, bukan karantina gratis di Wisma Atlet.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ratusan Warga Binaan Rutan Medaeng Gelar Khataman Al Qur'an
- Asyik Nyabu di Kebun Coklat, 2 Pemuda di Bondowoso Diringkus Polisi
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen