Mario Dandy Satriyo (19) terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat korban sakit hingga koma.
- Revisi RUU KUHAP Berpotensi Abuse Of Power dan Ancam Keseimbangan Sistem Peradilan
- Proyek Fiktif di Kongo, Kejati Jatim Ungkap INKA Habiskan Rp 28 Miliar Tidak Sesuai Peruntukan
- Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan hingga Penganiayaan
Permintaan maaf disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang (22/8).
"Saya mengucapkan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat luas dan pihak terkait, yang mendapatkan dampak langsung maupun tidak langsung atas perbuatan yang saya lakukan. Semoga kesalahan yang saya lakukan menjadikan saya lebih baik ke depannya," kata Mario.
Mario menyebut dirinya tidak pernah membayangkan penganiayaan itu terjadi. Dia juga memastikan tidak pernah merencanakan untuk melakukan hal keji tersebut.
"Tidak pernah terbayangkan saya dapat melakukan kekerasan, yang seharusnya tidak ada dalam pertemuan itu. Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya tidak ada niat atau rencana," ujarnya.
Selanjutnya, Mario meminta belas kasihan kepada hakim agar diberikan hukuman yang adil saat vonis nanti. Beberapa kali, Mario pun tak kuasa menahan tangis penyesalan di hadapan Ketua Majelis Hakim dan anggota.
Mario telah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Bukan hanya tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Mario membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.
Bila tidak dibayar, restitusi akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang