Menghadapi Pilkada 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19 memang serba dilematis. Termasuk konsep kampanye yang digelar oleh sang kandidat apakah bisa dilakukan secara akbar atau cukup kampanye virtual.
- Cawabup Banyuwangi Dari Paslon 2 Belum Mundur Dari Kursi DPRD, Malah Aktif Kampanye
- Ratusan Surat Suara Pilkada di Gresik, Ditemukan Rusak dan Jumlahnya Kurang
- Benny K. Harman: Sulit Memahami Langkah Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Bekas Kader Demokrat
Namun bagi Dwi Rianto Jatmiko, salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi menegaskan pihaknya tetap mentaati aturan sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Bahkan eksplisitnya semua metode kampanye dilarang mengumpulkan massa kecuali wilayah aman dari Covid-19.
"Terkait apakah kampanye akan dilakukan seperti apa toh kita mengikuti semua peraturan dari KPU. Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini kita memakluminya," terang Antok, Jumat, (17/7).
Pun, metode kampanye yang ia gagas bisa dilakukan secara virtual demikian juga memaksimalkan alat peraga kampanye (APK) yang disebar oleh KPU. Baik pamflet demikian juga baliho dan banner. Di sisi lain tegas Antok penggunaan media daring sangat dibutuhkan terutama untuk menyasar pemilih pemula.
Sebaliknya Antok meminta kepada KPU Ngawi dalam menggelar semua tahapan menuju Pilkada harus totalitas. Salah satunya himbauan untuk pergi ke TPS semua warga masyarakat yang mempunyai hak pilih. Dan itu nantinya bisa dilihat pada tingkat kehadiran pemilih jangan sampai terjadi voter turn out.
"Pada prinsipnya teknis kampanye nantinya harus sesuai menyesuaikan protokol kesehatan. Sebagaimana diketahui dalam Pasal 57 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ada tujuh metode yang diperbolehkan. Akan tetapi kita bersama tim masih mencatat dan menggodoknya," ulas Antok.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Klaim Jokowi Proposal Perdamaian Ukraina Inisiatif Prabowo Dinilai Janggal
- Sah-sah Saja Orang Menduetkan' Anies Dan AHY
- Cabup BHS dan Cawabup Taufik Terima Rekom PKS dan Golkar