Syarat menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bagi figur yang pernah dipidana penjara hingga 5 tahun atau lebih, salah satu yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah membuat pengumuman di media massa.
- Bacaleg DPRD Jember Ketahuan Daftar di Dua Parpol, Ternyata Dia Mantan Anggota Dewan
- KPU Berikan Kesempatan ke Parpol Ganti Bacaleg TMS Selama 6 Hari
- KPU Umumkan Bacaleg Eks Napi Korupsi Saat Penetapan DCS
“(Syarat bagi bacaleg yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih) membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Selain syarat membuat pengumuman di media, Hasyim menuturkan syarat lain yang mesti dipenuhi bacaleg saat mendaftar ke KPU.
Secara teknis, bagi mereka yang pernah kena pidana dan telah selesai menjalani pidananya, itu harus membuat pernyataan.
"Salah satu syaratnya buat surat pernyataan kepada KPU bahwa dirinya pernah dipidana yang ancaman ya lima tahun atau lebih,” urainya.
Lebih lanjut, Anggota KPU RI dua periode ini mengingatkan kepada bacaleg untuk menyiapkan kelengkapan administratif mengenai catatan pidana.
“Ada surat keterangan dari pengadilan. Dan KPU akan memeriksa, memastikan, dokumen-dokumen tersebut nanti pada pada masa penelitian verifikasi dokumen persyaratan bacalon,” demikian Hasyim dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030