Badai PHK Mengintai, DPRD Jatim Desak Perusahaan Patuhi Pembayaran THR

Anggota DPRD Jatim Puguh Widji Pamungkas/ist
Anggota DPRD Jatim Puguh Widji Pamungkas/ist

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Widji Pamungkas, menyoroti permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 2025. Dalam situasi ekonomi yang tidak kondusif dan badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merebak, ia menegaskan pentingnya kesadaran bersama dalam menyikapi pembayaran THR bagi para pekerja.


“Permasalahan THR di situasi ekonomi yang sekarang tidak kondusif dan badai PHK merebak memang ini butuh kesadaran bersama,” ujar Puguh Widji Pamungkas, Senin (25/3/2025).

Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim itu mengapresiasi langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur yang telah menyediakan aplikasi pengaduan THR. Menurutnya, keberadaan aplikasi tersebut dapat menjadi sarana kontrol agar perusahaan patuh dalam membayarkan hak pekerja.

“Sepakat Disnakertrans Jatim mempunyai semacam aplikasi pengaduan THR sebagai sarana controlling, seharusnya perusahaan membayar THR bisa dikontrol,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anggota DPRD Jatim Dapil Malang Raya itu menekankan pentingnya komunikasi efektif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans. Menurutnya, imbauan harus dilakukan lebih awal agar tidak terjadi kendala saat mendekati hari raya.

“Seharusnya sebelum waktu mendekati hari raya ada imbauan komunikasi efektif antara Pemprov dan perusahaan, terutama yang terdaftar dalam Disnakertrans Jatim,” tuturnya.

Diharapkan dengan adanya komunikasi yang baik dan pengawasan ketat dari pemerintah, permasalahan THR dapat diminimalisir sehingga hak-hak pekerja dapat tetap terpenuhi meskipun kondisi ekonomi sedang sulit.

Dari data yang dihimpun, pada awal tahun 2025, Jawa Timur mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 8.394 pekerja yang terkena PHK di 21 kabupaten/kota, menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan angka PHK terbesar kelima di Indonesia pada tahun tersebut. 

Informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sekitar 60 perusahaan di Jawa Timur berencana melakukan PHK dalam waktu dekat. Jika tidak segera ditangani, hal ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan masalah sosial lainnya. 

Selain itu, data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Februari 2025, terdapat 37 perusahaan di Jawa yang melakukan PHK terhadap sekitar 44.069 buruh tanpa kepastian mengenai pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news