Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat berceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
- Kasus Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaen Jadi Momentum Penegakan Hukum Restoratif
- Polisi Harus Jelaskan ke Publik Alasan Ferdinand Hutahean Tak Ditangkap, Beda dengan Bahar Bin Smith
- Ferdinand Diduga Hina Agama, Denny Siregar Malah Bereaksi Keras pada Bahar Bin Smith
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Bahar Simth pada Senin siang (3/1). Dari hasil pemeriksaan ditambah dengan adanya dua alat bukti, penyidik menaikan status Bahar Smith sebagai tersangka.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat.
Arief mengatakan, penetapan tersangka Bahar Smith telah melalui proses sesua dengan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku bagi Kepolisian. Ditambah, Penyidik, sudah memiliki dua alat bukti.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk langsung menahan Bahar Smith guna kepentingan penyidikan ke depannya.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," katanya sebagaimana dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Selain Bahar, TR yang mengunggah video ceramah Bahar ke YouTube pun turut ditetapkan sebagai tersangka.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Habib Bahar dan Ferdinand Hutahaen Jadi Momentum Penegakan Hukum Restoratif
- Polisi Harus Jelaskan ke Publik Alasan Ferdinand Hutahean Tak Ditangkap, Beda dengan Bahar Bin Smith
- Ferdinand Diduga Hina Agama, Denny Siregar Malah Bereaksi Keras pada Bahar Bin Smith