Bahas Muktamar, Ketua Tanfidz dan Rais Aam PBNU Disarankan Bertemu

Kacung Marijan/RMOLJatim
Kacung Marijan/RMOLJatim

Ketua tanfidz PBNU KH Said Aqil Siradj dan Rais Aamm PBNU KH Miftachul Akhyar  disarankan bertemu untuk membahas jadwal Muktamar PBNU yang masih menjadi perdebatan. 


Hal itu dikatakan oleh Wakil Rektor I Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Prof. Kacung Marijan pada Senin (29/11) lalu.

"Sebaiknya dalam hari-hari ini Ketua Tanfidziah PBNU harus bertemu dengan Rais Aam PBNU demi kepentingan bersama dan yang paling penting adalah tantangan NU kedepan lebih berat menutup 1 abad pertama dan akan mengusung abad kedua," katanya.

Dia berharap, setelah keduanya duduk satu meja membicarakan berbagai macam sikap yang harus diambil kedepannya. Agar PBNU tetap solid dan roda organisasi tidak terganggu.

Menurutnya, surat dari Rais Aam segera disikapi dengan bijak dengan memberikan langkah-langkah yang baik, sesuai harapan untuk kemaslahatan warga Nadliyin dan kepentingan bersama.

Seperti diketahui, dalam surat bernomor 4272/A.II.03/11/2021 yang menyebut pelaksanaan Muktamar ke-34 yang dilaksanakan di Lampung pada tanggal 23-25 Desember di percepat ke tanggal 17 Desember 2021. 

Prof. Kacung yang juga guru besar ilmu politik Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR) menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Ketua Tanfidziah PBNU. 

Menurut dia,  pelaksanaan muktamar mendatang harus dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya terkait protokol kesehatan Covid-19.

"Jika pelaksanaan muktamar NU ke-34 tetap dilaksanakan sesuai tanggal yang telah di tetapkan, 23-25 Desember tentu tidak bisa. Karena pemerintah menngeluarkan peraturan penerepan PPKM Level-3 di seluruh Indonesia," kata Prof Kacung, saat ditemui RMOLJatim di UNUSA, Senin (29/11/2021).

Dia mengatakan, Rais Aam dalam mengeluarkan surat tersebut pastinya sudah memiliki dasar pertimbangan yang matang. Sebab, secara prinsip NU setuju dengan pemerintah dalam memberlakukan PPKM Level-3, demu mencegah lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian baru yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

"Pada prinsipnya NU setuju dengan pemerintah dalam penerapan PPKM Level 3 untuk mencegah varian baru yang saat ini telah bermunculan," ujarnya. 

Ia berpendapat pelaksanaan muktamar kali ini, jika dimajukan tentunya lebih baik, dengan syarat harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas (satgas) Covid-19 setempat. Pasalnya, peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut pasti melibatkan banyak orang.

"Nantinya yang hadir dalam acara itu tidak sedikit, jadi perlu berkoordinasi terlebih dahulu kepada satgas covid-19. Tujuannya untuk keamanan peserta yang hadir di acara itu," tambah Prof Kacung.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news