DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna, Rabu (8/6). Agendanya menyampaikan pendapat terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ
- DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Pansus Kajian LKPJ Bupati Tahun 2024
Sidang paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Kemudian untuk pembacaan pendapat seluruh fraksi langsung diutarakan oleh Sudarman dari Fraksi Golkar selaku juru bicara.
Dalam pandangan umum dari seluruh fraksi menyebutkan, usai mencermati apa yang telah disampaikan Bupati Malang pada rapat paripurna sebelumnya, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar 103,06 persen. Namun, pengelolaan BUMD belum bisa menyumbangkan banyak PAD.
"Melihat hal tersebut, Pemkab Malang seharusnya dapat mengukur seberapa besar kontribusi yang telah diberikan BUMD dalam menunjang PAD Kabupaten Malang. Apakah penentuan target pendapatan sudah sesuai dengan jumlah penyertaan modal yang telah dikucurkan oleh Pemkab Malang,” ujar Sudarman.
“Dengan tercapainya target pendapatan tersebut mohon data rinci besaran penyertaan modal dan kontribusi dari masing-masing BUMD? Penyertaan modal yang tidak berkontribusi positif terhadap Pendapatan Daerah perlu dievaluasi dengan serius, yakni kepada PDAM, PD Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, serta PT Kigumas," lanjutnya.
Soal efisiensi anggaran, lanjut Sudarman, diharapkan tidak mengesampingkan prioritas program-program pembangunan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
"Karena pada dasarnya yang digunakan adalah pendekatan Prestasi Kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Seperti yang telah Saudara Bupati sampaikan bahwa penyerapan belanja sebesar 90,20 persen dari anggaran sebesar 4 triliun 294 miliar 60 juta 435 ribu 297 rupiah dengan realisasi sebesar 3 triliun 873 miliar 441 juta 16 ribu 561 rupiah. Mohon diberikan penjelasan dari anggaran beberapa program atau kegiatan yang tidak diserap pada pos belanja daerah," jelasnya.
Selain itu, aset daerah selalu menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan, karena itu diharapkan tetap mengedepankan tertib administrasi pencatatannya dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Diharapkan pula untuk terus melakukan evaluasi terkait perencanaan, pengelolaan aset daerah serta selalu menjaga penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta berkomitmen melaksanakan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Salah satu upaya untuk pengamanan atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang adalah melalui proses sertifikasi tanah. Faktanya saat ini masih ditemukan lebih dari 2.000 bidang tanah yang masih belum bersertifikat. Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten," tandas Sudarman.
Kemudian, selain saran, pendapat dan pertanyaan yang sama tersebut dari fraksi-fraksi juga menyampaikan beberapa hal untuk ditindak lanjuti, diantaranya dari Fraksi PDIP bahwa Pemkab Malang diharapkan agar segera mengambil langkah penyelesaian PT. Kigumas, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini sudah menjadi bencana tingkat Provinsi sehingga harus segera ada langkah kongkrit penanganan penyebarannya agar tidak meluas.
Lalu, mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Malang terkait tindak lanjut kunjungan Bapak Presiden Joko Widodo pada 29 April 2021 di Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit dalam rangka meninjau lokasi terdampak korban Gempa Bumi 6,7 SR yang terjadi pada 10 April 2021, dimana terdapat 1.716 rumah yang terdampak dengan tingkat kerusakan yang beragam, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.
"Dalam Kunjungan tersebut Bapak Presiden tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah akan memberikan bantuan dana kepada warga terdampak gempa bumi di yang rumahnya rusak berat diberi bantuan sebesar Rp50 juta, rusak sedang sebesar Rp25 juta, sementara untuk yang rusak ringan mendapat bantuan sebesar 10 Juta Rupiah. Untuk itu, kami menyarankan segera melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan harapan bantuan Korban terdampak Gempa Bumi segera terealisasi," tegasnya.
Selanjutnya, dari Fraksi PKB berharap Pemkab Malang bisa menganggarkan BOSDA MI dan MTs pada akhir tahun 2022.
Begitu pula dengan Fraksi NasDem dan Fraksi Gerinda mengenai PMK pada hewan berkuku belah di Kabupaten Malang segera dilakukan penanganan serius.
"Karena penyakit PMK meningkat, sehingga diperlukan penanganan serius Pemerintah Kabupaten Malang, dalam hal ini berupa dukungan anggaran pencegahan, penanganan dan pengendalian dengan harapan penyebaran virus PMK di Kabupaten Malang dapat segera teratasi dan perlu disiapkan anggaran bantuan stimulan kepada masyarakat peternak yang terdampak," tambahnya
"Selain itu, Pemkab Malang dihimbau agar segera menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Desease) berupa Surat Edaran terkait SOP (Standart Operasional Prosedur) cara penanganan dan pencegahan penyakit Kuku dan Mulut dan secepatnya melakukan sosialisasi ke desa-desa. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Malang dihimbau untuk segera melakukan upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian PMK yang terintegrasi dan terstruktur agar dapat mengurangi dampak penyakit hewan di wilayah yang terinfeksi serta mempertahankan wilayah yang masih bebas dari virus tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto menanggapi pandangan umum seluruh fraksi mengatakan sangat menghargai rekomendasi dari DPRD.
"Intinya, kami akan segera melakukan rekomendasi dari DPRD, yang prinsipnya untuk kebaikan Kabupaten Malang," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD dan Bupati Malang Setujui Ranwal RPJMD 2025-2029
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Wali Kota Wahyu Hidupkan Semangat Sehat Kembali di Kota Malang Melalui STMJ