Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan telah masuk tahap pembahasan. Untuk mempermudah akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Gabungan Komisi DPRD Banyuwangi, mengusulkan penambahan pasal tentang pendirian SPBU nelayan tradisional pada raperda itu.
- Dirlantas Polda Jatim Cek Jalur Mudik Perbatasan Jawa Timur
- Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Seleksi Paskibraka Tahun 2024, Begini Cara Pendaftarannya!
- Pejabat Kelurahan Bangkingan Pungli Rp30 Juta, Wali Kota Eri Bakal Beri Sanksi Tegas
Disusunnya raperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini bertujuan untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan nelayan kecil, nelayan buruh, dan nelayan tradisional.
Peraturan ini nantinya dapat mendukung kepastian usaha nelayan yang bertumpu pada sektor sumber daya kelautan. Diharapkan, dapat meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, serta berkelanjutan.
Ketua Gabungan Komisi III dan IV, Anom Basori mengatakan, langkah ini sebagai upaya mempermudah akses BBM subsidi bagi nelayan kecil secara berkelanjutan.
SPBU khusus ini sekaligus untuk menjamin ketersediaan bahan bakar para nelayan yang nantinya dapat disebut Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan atau SPBN.
“Kita usulkan dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ada norma yang mengatur secara khusus, atau setidaknya mengamanatkan tentang pembentukan SPBN secara merata di pelabuhan pendaratan nelayan,” kata Anom, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (11/10).
Pendirian SPBN itu dinilai penting, sebab nelayan kecil dan tradisional di Banyuwangi masih belum mendapatkan kepastian akses BBM subsidi.
Terlebih, kata politisi PDIP itu, wilayah kabupaten di ujung timur Pulau Jawa ini memiliki garis pantai 175 kilometer lebih, sehingga banyak masyarakat memilih menjadi nelayan.
“Dengan adanya SPBN di setiap pelabuhan pendaratan nelayan, saya yakin aktivitas nelayan akan terjamin. Karena akses bahan bakar minyak bersubsidi lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan melaut,” ucap politisi asal Kecamatan Muncar ini.
Ketua Gabungan Komisi III dan IV DPRD Banyuwangi berharap kepada Pemda Banyuwangi untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pembentukan SPBN di seluruh pelabuhan pendaratan ikan di Banyuwangi. Hal ini, nantinya dapat diatur dalam Peraturan Bupati.
“Banyuwangi baru memiliki 2 SPBN yang berlokasi di Pelabuhan Muncar, itupun masih dikelola Provinsi Jatim,” sebutnya.
Anom menambahkan, agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), alangkah bagusnya SPBN nantinya dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“SPBU khusus nelayan, nantinya bisa dikelola pemda melalui BUMD,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menjelang Porprov Jatim IX, DPRD Soroti Minimnya Sosialisasi dan Harap Dampak Ekonomi Maksimal
- Komisi E DPRD Jatim Kawal Nasib Kontraktor Proyek SMK Rp 171 Miliar yang Belum Dibayar, Diduga Penipuan
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura