Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Ponto mengatakan, peran dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) sejak didirikan dinilai belum jelas, apakah sebagai lembaga penegak hukum atau pertahanan.
- Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim
Menurut Soleman, jika Bakamla sebagai pertahanan, maka saat ini sudah ada TNI AL yang diatur pada Pasal 9 UU 34/2004 tentang TNI. Sementara jika berkedudukan sebagai penegak hukum, Bakamla tidak bisa melakukan penyidikan.
"Ibaratnya seperti kucing yang tidak punya kuku karena Bakamla tidak memiliki kewenangan," ujar Soleman sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/9).
Soleman menegaskan, penangkapan kapal oleh Bakamla hanya akan membuat masalah baru, seperti yang terjadi ketika Bakamla menangkap kapal Iran MT Horse. Karena semua tuduhan dari Bakamla tersebut tidak terbukti, sambung Soleman, maka kapal Iran tersebut akhirnya berlayar kembali dengan bebas.
Soleman menambahkan, dalam UU 32/2014 tentang Kelautan, Bakamla juga hanya melakukan patroli dan tidak boleh memiliki senjata.
"Karena tugas Bakamla menurut UU 32/2014 tentang kelautan hanya melakukan patroli saja. Patroli kan artinya muter-muter saja, tidak punya kewenangan menangkap," jelasnya.
Karena tidak memiliki kewenangan, maka ia menyarankan agar Bakamla dibubarkan dan dibentuk Coast Guard. Karena pada dasarnya Coast Guard paling dibutuhkan Indonesia untuk menjadi negara yang kompetitif dan diperhitungkan di dunia.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bakamla Berhasil Tangkap Kapal Pembawa Rokok Ilegal di Perairan Tembilahan
- ABK Terombang-ambing di Tengah Laut Selama Dua Minggu hingga Sakit dan Depresiasi, Pemilik KM Suryani Ladjoni Pertanyakan Tanggung Jawab Bakamla
- Bajak Laut di Negeri Maritim